News

Eks Pimpinan Bank Mandiri Semarang Dijadikan Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah Rp112 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan eks Pimpinan Bank Mandiri Cabang Semarang, BS, sebagai tersangka dugaan korupsi kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp112 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Kamis (27/7/2023), membenarkan penetapan tersangka dalam kasus yang sudah ditangani sejak 2022 tersebut.

Menurut Arfan, BS merupakan pimpinan bank saat pemberian kredit bagi PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada 2016.

“Kerugian negara dari hasil perhitungan mencapai Rp112 miliar,” ujar Arfan.

Ia mengungkapkan selain BS juga terdapat dua pegawai lain bank tersebut yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Dalam penanganan perkara tersebut, lanjut dia, tiga orang yang merupakan pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga debitor penerima fasilitas kredit tersebut masing-masing AH, ES, dan AS.

Kejaksaan sendiri masih melengkapi penyidikan perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke penuntutan untuk selanjutnya disidangkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button