News

Soal Kebebasan Berpendapat, RKUHP Dinilai Bakal Langgar Konstitusi

soal-kebebasan-berpendapat,-rkuhp-dinilai-bakal-langgar-konstitusi

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengkritisi pasal 256 RKUHP perihal pemberitahuan demonstrasi. RKUHP tersebut rencananya akan dibahas dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022) oleh DPR.

Mungkin anda suka

Bivitri menyebut aturan tersebut menyalahi konstitusi karena membatasi masyarakat menyuarakan pendapat di muka umum yang merupakan hak asasi manusia.

“Unjuk rasa itu adalah kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi karena dijamin, maka bukannya harus dapat izin tapi sifatnya pemberitahuan,” kata Bivitri kepada awak media dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Minggu (4/2/2022).

Pemberitahuan itu, lanjut dia, bertujuan agar polisi bisa mengantisipasi kejadian tertentu yang disebabkan oleh unjuk rasa. Namun, sejauh ini pemberitahuan demonstrasi dinilai sebagai izin oleh pihak kepolisian.

“Kami itu kalau mau ada demonstrasi harus, judulnya memang masih pemberitahuan, tapi biasanya di lapangan kalau ditanya sama polisi, dia minta tanda buktinya tuh jadi seakan akan diperlakukan sebagai izin,” tutur Bivitri.

“Nah ini yang mau dibakukan dalam RKUHP ini dan ini melanggar kontitusi seharusnya,” tambah dia.

Lebih lanjut, Bivitri menyebut RKUHP ini mengancam demokrasi karena membatasi ruang masyarakat untuk mengemukakan pemdapat di muka umum.

“Begitu kebebasan berpendapat dan kebebasan berorganisasi dibungkam atau dihalangi, maka sebenarnya demokrasi sudah runtuh,” tegas Bivitri.

Diketahui, draft RKUHP telah diunggah di laman resmi DPR sejak Kamis (1/12/2022) lalu. RKUHP itu rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna Selasa pekan depan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button