News

Sopir Elf yang Acungkan Golok di Garut Terancam 10 Tahun Bui

Setelah aksinya mengacungkan golok viral dan jadi perhatian, sopir elf jurusan Bandung-Ciamis bakal berlebaran di penjara.

Polres Garut yang berhasil menangkap sopir berinisial BB (48) tersebut, menjeratnya dengan undang-undang darurat dengan ancaman 10 tahun bui.

“Dalam kasus ini kami kenakan Undang-undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers pengungkapan kasus sopir elf bawa golok di jalanan macet di Garut, Jumat (21/4/2023).

Kapolres menegaskan penangkapan sopir elf yang bertindak premanisme itu karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum, terlebih saat kondisi jalanan sedang macet karena musim arus mudik.

Aksi premanisme itu, kata dia, tidak boleh ada di Kabupaten Garut, jika masih ada maka akan ditindak tegas seperti yang sudah dilakukan saat ini oleh Polres Garut.”Ini bukan hanya peringatan untuk sopir elf lainnya, tapi buat seluruh masyarakat, tolong lakukan yang terbaik saja, harus sama-sama tahan diri di jalan,” tegasnya.

Sebelumnya, aksi sopir membawa golok di tengah kemacetan itu sempat direkam oleh seseorang yang ada dalam truk tangki hingga akhirnya video tersebut tersebar di media sosial.

Dalam rekaman video, BB dan elf-nya, sengaja melambung dan melawan arah untuk menghindari macet di kawasan Limbangan Garut.

Saat berpapasan dengan truk, sopir elf tak mau mengalah meski salah. BB kemudian mengacungkan golok ke arah sopir truk yang berlawanan arah hingga aksinya viral.

Polisi dari Tim Sancang Polres Garut dibantu anggota Reskrim Polsek Malangbong berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, berikut menyita mobil elf dan golok.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button