News

Kubu David Tuding AG Bohong Saat Bacakan Pledoi

Kuasa hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini menyebut AG (15), kekasih Mario Dandy yang jadi terdakwa perkara penganiayaan, berbohong saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

AG menyampaikan pledoi usai dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

“Kami lihat anak berkonflik hukum AG masih berbohong dan itu dimasukkan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU),” kata Mellisa di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Menurut Mellisa, yang disampaikan oleh AG maupun orang tuanya tidak memperlihatkan rasa penyesalan saat memberikan keterangan di persidangan. Malah pihak AG juga minta dibebaskan dari perkara.

Terlihat penyampaian nota pembelaan penasihat hukum AG tak kuat dalam membuktikan analisis fakta sehingga tak mampu membantah kesimpulan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

Padahal, menurut Mellisa, yang menjadi pemberat tuntutan terhadap AG yakni kondisi korban David yang mengalami luka berat sehingga pihaknya yakin AG mendapat vonis cukup tinggi sebagai pelaku penganiayaan anak.

Dengan begitu, Mellisa berharap hakim tunggal dapat melihat sisi keadilan betapa berat atau rusaknya perlakuan kepada korban David.”Kemarin disampaikan JPU maksimal tuntutan empat tahun, artinya masih ada kelayakan untuk hakim memutuskan lebih maksimal, yakni enam tahun,” ungkapnya.

Selanjutnya, AG direncanakan menjalani sidang vonis pada Senin (10/4/2023) pekan depan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan pembacaan replik dan duplik pada sidang AG disampaikan secara lisan oleh jaksa maupun penasihat hukum.”Replik dan duplik disampaikan secara lisan. Karena jaksa menanggapi pledoinya secara lisan, maka penasihat hukum juga tanggapi secara lisan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta.

Djuyamto menerangkan inti dari sidang pada Kamis ini, yakni jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutan yaitu AG ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG (15) ditempatkan di LPKA selama empat tahun terkait kasus penganiayaan terhadap David (17).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button