News

Gibran Bisa Melenggang ke Pilpres Berkat Putusan MK, Sore Ini Dikabarkan Deklarasi

Peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk melenggang ke pentas Pilpres 2024 sudah tidak lagi ada hambatan. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK menyatakan bahwa seseorang yang berusia paling rendah 40 tahun dan sedang atau pernah menjabat menjadi pejabat yang dipilih dari pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, bisa mendaftarkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2023).

Ia menyamapikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian

“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD…Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah /sedang mendukuki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara,” tutur dia.

Seperti diketahui, nama Gibran memang belakangan ini menguat bakal didapuk menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Prabowo Subianto. Beberapa relawan Jokowi juga secara terang-terangan menyatakan mendorong Gibran untuk jadi pendamping Prabowo. Hanya saja, ia sempat tersandung masalah syarat usia capres-cawapres, yang saat ini proses uji materinya masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan adanya putusan MK, tentu tidak ada lagi batu sandungan lagi. Selaras itu, tersebar dalam grup WhatsApp di kalangan wartawan yang menyebut bahwa pada sore ini, Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan melakukan deklarasi pasangan Prabowo-Gibran di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada respons terkait kabar ini, baik dari pihak Partai Gerindra ataupun partai politik lainnya yang tergabung dalam barisan koalisi pendukung Prabowo.

“Infonya sore ini jam 5, Prabowo akan umumkan Gibran sebagai pasangannya, di Kertanegara. Saat ini para ketum partai pendukung sedang berkumpul di rumah dinas Menhan, kecuali Ketum PAN Zulhas, karena sedang menemani presiden kunjunga kerja ke China,” bunyi pesan tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button