News

Alasan Tuntutan Perpanjangan Jabatan Kades Masih Lemah

Usulan terkait masa jabatan kepala desa (kades) selama 9 tahun perlu didasari alasan yang kuat. Sejauh ini, alasan tuntutan perpanjangan jabatan kades masih lemah.

Demikian penilian pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Johanes Tuba Helan di Kupang, Rabu, (18/1/2023), berkaitan dengan wacana seputar usulan perpanjangan jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Menurut saya, usulan ini perlu berlandaskan alasan yang kuat. Argumen bahwa waktu efektif untuk membangun desa hanya dua tahun dalam satu periode jabatan, tidak bisa dijadikan sebagai alasan dasar untuk merevisi Undang-Undang Desa,” katanya.

Dia menilai jika motivasi sebagai seorang kepala desa ialah mengurus kepentingan rakyat, maka enam tahun merupakan waktu yang cukup untuk membangun desa.

“Jadi memperpanjang masa jabatan hingga sembilan tahun tidak perlu dilakukan, karena kepala daerah dengan masa jabatan lima tahun juga bisa menghasilkan kerja,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan masa jabatan seorang pejabat atau kepala desa tidak perlu terlalu lama, karena berpotensi mendorong munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Masa jabatan seorang pejabat tidak perlu terlalu lama, karena dia akan merasa lebih berkuasa sehingga berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Masa jabatan yang terlalu lama bisa membuat kepala desa merasa punya kedudukan yang kuat, merasa berkuasa, sehingga mendorong adanya KKN,” ungkap dia.

Selain itu, lanjut Johanes, kader bangsa yang ada di tingkat desa, maupun tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional perlu diberi kesempatan memimpin, sehingga tidak perlu untuk memperpanjang lagi masa jabatan yang ada.

Ia mengatakan memang usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa telah disetujui oleh seluruh Badan Legislasi (Baleg) dan seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga untuk merevisi Undang-Undang perlu adanya kesepakatan atau kerja sama antara legislatif dan eksekutif.

Tetapi pada prinsipnya, sambung dia, Undang-Undang Desa saat ini sudah cukup baik sehingga tidak perlu menambahkan pekerjaan legislator untuk membuat perubahan, melainkan kepala desa lah yang harus bekerja secara maksimal sesuai masa jabatan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button