News

Kini Ada Pegawai KPK Terlibat Korupsi Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta

Satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di unit kerja administrasi kedapatan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan uang perjalanan dinas sesama pegawai lembaga antirasuah.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, mengungkapkan temuan adanya pegawai yang korupsi itu, didapatkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan internal

“Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut,” kata Cahya Harefa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Cahya mengatakan, temuan itu lantas dilaporkan ke Inspektorat KPK dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

KPK juga melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut, dengan nilai awal Rp550 juta dalam periode 2021-2022.

“Oknum tersebut kemudian dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” kata Cahya.

Atas temuan tersebut, KPK kemudian mengambil sejumlah langkah yakni melaporkan kasus tersebut ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk diproses dan dilaporkan ke Dewa Pengawas KPK untuk sidang dugaan pelanggaran kode etik.

Selain itu KPK juga akan membentuk tim khusus untuk pemeriksaan kedisiplinan pegawai untuk menangani pelanggaran di internal lembaga antirasuah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button