News

Total Aset Rafael Alun yang Disita KPK Rp150 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sekitar 20 aset milik tersangka mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT), dengan total senilai Rp 150 Miliar.

“Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar,” kata Kepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (22/6/2023).

Ali menjelaskan, penyitaan 20 aset ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun.

“Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara,” paparnya.

Ali menambahkan, penyitaan aset milik Ayah Mario Dandy itu merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi.

“Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Rafael alun diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa pihak swasta, yang terlilit wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak yang dirinya miliki yaitu PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Sebulan kemudian, pada (10/5) KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya menjadi investasi bisnis maupun aset kekayaan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button