News

Soal Rapat Hakim MK Bocor, TKN Prabowo-Gibran Dorong Dipidanakan

Komandan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan turut merespons perihal sanksi etik yang dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap 9 hakim, terkait adanya kebocoran informasi rapat permusyawaratan sebelum putusan MK Nomor 90 dibacakan.

“Karena itu adalah ranah pidana, kami meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjutinya dan menemukan pelakunya,” tegas Hinca di kawasan Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023) malam.

Anggota Komisi III DPR ini menilai bahwa kebocoran terhadap putusan, sebenarnya sudah terjadi berkali-kali dan bukan hanya kali ini saja.

“Nah karena kebocoran itu ditemukan oleh tim MKMK, tapi tidak bisa membuktikan atau menemukan siapa orangnya, maka untuk menjaga Marwah MK ini kita mendorong, karena itu sudah peristiwa pidana,” terangnya.

Ia juga mengklaim akan mengawal APH untuk membongkar dan mengusut tuntas peristiwa ini. Meski begitu, saat ditanya apakah dirinya sudah menduga siapa sosok pelakunya, Hinca hanya berdalih dengan menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada APH.

“Karena ini sudah menyangkut masalah hukum, kita serahkan kepada APH, tapi (akan) kami kawal. Karena kebetulan kami semua di komisi III,” sambungnya.

Di sisi lain, ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak akan melapor, melainkan hanya sekadar meminta agar APH menindaklanjuti temuan MKMK ini.

“Siapa yang melapor masing-masing terserah. Kami hanya mengatakan bahwa putusan MKMK itu langsung dan mengikat, tidak perlu lagi peraturan perlaksanaan, makanya langsung kita respons. Biar bersih MK kita itu, kalau tidak capek kita,” kata Hinca.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button