Market

Himpun Data Riil, E-Commerce Wajib Setor Data Ini ke BPS

Badan Pusat Statistik (BPS) tengah bersiap menerapkan kewajiban bagi para penyelenggaran perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk melaporkan sejumlah data mulai dari tenaga kerja hingga transaksi. 

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar menegaskan seluruh penyelenggara PMSE wajib menyampaikan data kepada BPS. Jadi seluruh usaha yang memiliki izin PMSE, wajib setor data-data tersebut kepada BPS.

“Seluruh e-commerce dan ini tidak ada terkecuali. Ini akan wajib seluruh pelaku usaha sampaikan datanya ke BPS mulai awal tahun depan jadi kita sosialisasikan sekarang,” katanya dalam acara Sosialisasi Peraturan BPS No.4/2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan data dan/atau Informasi PMSE di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Dengan kebijakan ini, jelas Amalia, BPS dan pemerintah menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital. Salah satunya dalam hal merekam transaksi perdagangan. Selain itu, hal ini juga unutk memperkuat data perdagangan yang akan digunakan dalam mengolah data pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Data PMSE menjadi urgensi karena perdagangan ini menjadi salah satu pendorong ekonomi. Tercatat pada 2022, nilai ekonomi digital Indonesia mencapai US$77 miliar atau tumbuh 22 persen dari tahun sebelumnya.  

Sementara pada 2025, nilai tersebut diprediksi meningkat dua kali lipat menjadi US$130 miliar dan akan naik mencapai US$360 miliar pada 2030 mendatang. Di sisi lain, Amalia juga mengungkapkan komitmen keamanan data dari kebijakan ini, yang dijamin oleh undang-undang. 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button