News

Intip Gaji Menteri dan PNS di Kementerian Pertanian, Tidak Sampai Rp6 Juta!

Presiden Joko Widodo resmi melantik Amran Sulaiman sebagai Menteri Pertanian, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). Amran menggantikan Syahrul Yasin Limpo yang terjerat kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pelantikan Amran Sulaiman ini sekaligus menepis desas-desus yang mengatakan posisi Mentan akan diisi Agus Harimurti Yudhoyono. 

Rupanya Jokowi lebih memilih Amran Sulaiman, yang pernah duduk sebagai Mentan periode 2014-2019. 

Gaji Menteri Pertanian

Kasus dugaan korupsi di Kementan yang diduga melibatkan Syahrul Yasin Limpo tengah diusut KPK. KPK bahkan mengungkapkan, perkara dugaan korupsi di Kementan ada 3 klaster.

Lalu berapa sebenarnya gaji Menteri Pertanian?

Mengutip dari Gajimu.com, besaran gaji pokok menteri, termasuk Menteri Pertanian sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Sedangkan tunjangan jabatan untuk menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan. Jika ditotal dalam sebulan gaji dan tunjangan jabatan menteri adalah Rp18.648.000.

Selain gaji dan tunjangan, para menteri dan wakil menteri juga mendapatkan fasilitas serta tunjangan lain. 

Berikut rinciannya:

  1. Wakil menteri mendapatkan 85 persen tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
  2. Wakil menteri mendapatkan hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi di kementerian. 
  3. Menteri mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
  4. Dalam hal kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, kepada wakil menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta.

Gaji ASN di Kementerian Pertanian

gaji kementan
Ilustrasi Gaji ASN (Foto: Istock)

Sementara gaji ASN (termasuk di Kementan) diatur melalui PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji ASN dibedakan ke dalam 4 golongan beserta masa kerjanya. 

Masing-masing golongan terbagi lagi ke dalam empat jenjang, mulai dari a, b, c, dan d, ada juga yang sampai e.

Berikut rincian gaji PNS di Kementan.

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.560.800 (masa kerja 0 tahun)-Rp2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
  • Golongan Ib: Rp1.704.500 (3 tahun)-Rp2.472.900 (27 tahun)
  • Golongan Ic: Rp1.776.600 (3 tahun)-Rp2.557.500 (27 tahun)
  • Golongan Id: Rp1.851.800 (3 tahun)-Rp2.686.500 (27 tahun).

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.022.200 (masa kerja 0 tahun)-Rp3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
  • Golongan IIb: Rp2.208.400 (3 tahun)-Rp 3.516.300 (33 tahun)
  • Golongan IIc: Rp2.301.800 (3 tahun)-Rp3.665.000 (33 tahun)
  • Golongan IId: Rp2.399.200 (3 tahun)-Rp3.820.000 (33 tahun).

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.579.400 (masa kerja 0 tahun)-Rp4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 (0 tahun)-Rp4.415.600 (32 tahun)
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 (0 tahun)-Rp4.602.400 (32 tahun)
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 (0 tahun)-Rp4.797.000 (32 tahun).

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.044.300 (masa kerja 0 tahun)-Rp5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 (0 tahun)-Rp5.211.500 (32 tahun)
  • Golongan IVc: Rp3.307.300 (0 tahun)-Rp5.431.900 (32 tahun)
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 (0 tahun)-Rp5.661.700 (32 tahun)
  • Golongan IVe: Rp3.593.100 (0 tahun)-Rp5.901.200 (32 tahun).

Tunjangan Kinerja ASN di Kementan

Perbedaan penghasilan ASN di tiap kementerian dan lembaga terletak pada tunjangan kinerja (tukin). 

Untuk Kementan, itu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Golongan 17 Rp33.240.000
  • Golongan 16 Rp27.577.500
  • Golongan 15 Rp19.280.000
  • Golongan 14 Rp17.064.000
  • Golongan 13 Rp10.936.000
  • Golongan 12 Rp9.896.000
  • Golongan 11 Rp8.757.600
  • Golongan 10 Rp5.979.200
  • Golongan 9 Rp5.079.200
  • Golongan 8 Rp4.595.150
  • Golongan 7 Rp3.915.950
  • Golongan 6 Rp3.510.400
  • Golongan 5 Rp3.134.250
  • Golongan 4 Rp2.985.000
  • Golongan 3 Rp2.898.000
  • Golongan 2 Rp2.708.250
  • Golongan 1 Rp2.531.250

.

.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button