Ototekno

Bertemu dengan CEO TikTok, Luhut Bahas Larangan Jualan di Medsos

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, memastikan bahwa TikTok telah menerima pelarangan operasional TikTok Shop di Indonesia. Keputusan ini diambil dalam rangka memisahkan antara media sosial dan perdagangan online.

“Ya kita pisahkan kemarin (media sosial dan kegiatan perdagangan), jadi jangan dagang di medsos, begitu saja. Enggak ada (pembahasan) yang lain-lain,” ujar Luhut kepada wartawan, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

“Saya kira enggak ada masalah (investasi TikTok usai pelarangan TikTok Shop),” tambah Luhut.

Menurut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, langkah ini diambil untuk melindungi UMKM di Indonesia. Bahlil mengkritik praktik TikTok yang dianggapnya dapat merusak ekosistem perdagangan lokal. “Masa jilbab Rp75 ribu, TikTok jual Rp5 ribu. Yang bener saja nanti UMKM kita gak bisa berkembang,” kata Bahlil.

Di sisi lain, TikTok merasa keputusan ini akan membawa dampak negatif bagi sektor UMKM. “Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata pernyataan resmi dari TikTok Indonesia.

Pelarangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Meski demikian, Luhut menegaskan bahwa Indonesia tidak pernah melarang bisnis TikTok secara keseluruhan.

“TikTok sebenarnya kita ingin pisahkan saja media sosial dengan perdagangan. Kita tidak pernah melarang TikTok loh. Jadi yang kita larang adalah jangan dicampuradukan perdagangan dengan media sosial,” tambah Luhut.

Belum ada tindak lanjut resmi dari TikTok terkait keputusan ini, namun banyak mata yang tertuju pada bagaimana perusahaan ini akan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru dari pemerintah Indonesia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button