Market

Fraksi Oposisi DPR Serukan Izin Ekspor Tembaga Cacat Hukum

PKS melalui fraksi di DPR menolak pemberian izin ekspor konsentrat tembaga yang diberikan Kementerian ESDM hanya melalui peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Padahal seharusnya sebelum memberikan ijin terlebih dahulu merevisi UU Minerba.

Menurut Wakil Ketua F-PKS DPR Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto menegaskan, fraksinya menolak pemberian izin ekspor konsentrat tembaga menggunakan Peraturan Menteri ESDM. Kebijakan tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif dalam rapat kerja di Komisi VII DPR, mengungkapkan masih memberi kesempatan ekspor untuk lima komoditas tambang mineral sampai satu tahun ke depan. Relaksasi ini diberikan untuk komoditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda, hingga Mei 2024.

Menteri Arifin menjelaskan Iin hanya dapat diberikan kepada IUP/IUPK yang fasilitas pemurniannya telah mencapai 50 persen pada Januari 2023,

Namun Mulyanto tetap minta pemerintah jangan menafsirkan UU semau-maunya sendiri. “Karena isi UU No 3/2020, pasal 170A tentang pelarangan ekspor mineral mentah sejak Juni 2023, sudah sangat jelas,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/5/2023).

Mulyanto menilai kebijakan tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. “Karena isi UU No 3/2020, pasal 170A tentang pelarangan ekspor mineral mentah sejak Juni 2023, sudah sangat jelas,” ujarnya yang juga sebagai Anggota Baleg DPR ini. “Pemerintah harus patuh pada perintah undang-undang bukan malah sebaliknya undang-undang ditafsirkan sesuai maunya pemerintah. Ini akan jadi preseden buruk dalam penyelenggaraan negara,” lanjut Mulyanto.

Mulyanto mengatakan, yang diatur oleh Permen hanyalah turunan dari norma UU, sebagaimana diatur dalam pasal 170A ayat (3) yakni ketentuan terkait penjualan mineral yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu

“Tentu saja ketentuan penjualan yang dimaksud tersebut terkait dengan aturan teknis penjualan mineral dalam rentang waktu yang dibenarkan oleh UU, yakni sampai Juni 2023. Setelah masa itu, maka berlaku norma pelarangan ekspor mineral yang belum dimurnikan,” terang Mulyanto.

Mulyanto meminta pemerintah jangan memaksakan kehendak dengan mengeluarkan izin ekspor konsentrat tembaga ini dengan menggunakan Permen ESDM.

“Apalagi bertindak semata-mata hanya untuk kepentingan kelompok pebisnis tertentu dan diskriminatif terhadap komoditas mineral lainnya,” sambung Mulyanto.

Mulyanto mengimbau pemerintah sebaiknya menjaga marwah dan harga diri bangsa dalam hal penegakan aturan hukum terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) Nasional.

“Ketentuan larangan ekspor ini sudah delapan kali direvisi. Masak sekarang mau direvisi lagi menggunakan Permen ESDM. Secara logika dan hukum ini bermasalah,” ungkapnya.

Karena itu, ungkap Mulyanto, PKS menolak ide mengeluarkan Permen ESDM untuk izin ekspor konsentrat ini. “UU tidak mengamanatkan Permen untuk melanggar UU itu sendiri. Ini kan tidak masuk akal sehat,” tegas Mulyanto.

Menurut legislator asal Dapil Banten 3 ini, ubah UU Minerba terlebih dahulu serta bentuk norma yang menghapus pelarangan ekspor tersebut, baru izin ekspor bisa diberikan. “Pemerintah jangan memberi contoh buruk pelanggaran atas UU,” tegas Mulyanto.

Hal yang sama juga diungkapkan Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menilai pemberian perpanjangan izin ekspor mineral mentah ke sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2024, tidak adil.

Pemerintah mengeluarkan ijin ekspor mineral mentah hingga Mei 2024, terhadap lima perusahaan. Ijin ini berlakusetelah ada pelarangan ekspor di Juni 2023. Perusahaan tersebut ialah PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Industri, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Citra, dan PT Kobar Lamandau Mineral. “Kita perlu menciptakan kondisi yang adil dan kompetitif bagi para investor,” ujar Sekretaris Umum Aspebindo, Muhammad Arif dalam keterangan tertulisnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button