News

Gaduh di PT Asia Pasific Mining Resources Gara-gara Akta Bodong CLM

Senin, 19 Sep 2022 – 04:45 WIB

Akta bodong PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Mungkin Mahar Atanta Sembiring, Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) tak pernah menyangka ada pihak-pihak yang menghalalkan segala cara demi kekuasaan. Nekat gelar RUPS ilegal demi secarik akta bodong PT Citra Lampia Mandiri (CLM) pada 14 September 2022.

Kepada Inilah.com, Jakarta, Minggu (18/9/2022), Mahar berharap, masalah ini bisa segera tuntas sesuai aturan. Agar tidak mengganggu operasional perusahaan. Pihak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) segera mencabut akta tersebut. “Akta PT CLM No 9 Tanggal 14 September 2022 dibuat dengan cara-cara melawan hukum. Kami berharap segera dicabut,” tandas Mahar yang juga Direktur PT CLM itu.

Kegaduhan ini dimulai ketika PT Aserra Mineralindo Investama (AMI) mengambil alih PT APMR, sesuai Putusan BANI No. 43006/I/ARB-BANI/2020 tertanggal 24 Mei 2021 Jo Penetapan Eksekusi atas seluruh Saham-Saham dalam PT APMR No 49/EKS.ARB/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 5 April 2022 Jo Berita Acara Eksekusi Penyerahan Saham tentang Perintah untuk menyerahkan Saham-Saham PT APMR kepada PT AMI.

Atas dasar eksekusi tersebut, keluarlah akta No 06 Tanggal 13 September 2022 dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini yang telah mendapatkan SP Anggaran Dasar No AHU-AH. 01.03-0290917 dan SP Data Perseroan No AHU-AH.01.09-0054406 tertanggal 13 September 2022. Sehingga komposisi pemegang saham dan pengurus PT APMR berubah, menjadi PT AMI pemegang saham 83,33%, Thomas Azali 16,25% dan Ruskin 0,42%.

Jelas secara hukum bahwa PT AMI adalah pemilik saham mayoritas di PT APMR. Selanjutnya ditetapkan pengurus baru PT APMR yakni, Irawan Sastrotanojo sebagai Komisaris Utama, Wagiman sebagai Komisaris, Zainal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama, dan Mahar Atanta Sembiring sebagai Direktur

Selanjutnya, PT APMR selaku pemilik mayoritas yakni 85% saham di PT CLM, bersama Isrullah selaku penggenggam saham sisanya yang 15%, menggelar RUPS untuk perubahan kepengurusan pada 13 September 2022. Diputuskan sejumlah nama pengurus PT CLM, yakni Irawan Sastrotanojo (Komisaris Utama), Junaidi (Komisaris), Wagiman (Komisaris), Isrullah Achmad (Komisaris). Sedangkan di jajaran direksi, Zainal Abidinsyah Siregar (Direktur Utama), Mahar Atanta Sembiring (Direktur), Ismail Achmad (Direktur) dan Dedy Basri (Direktur)

Masalah muncul ketika pengurus lama PT CLM yang dimotori Helmut Hermawan menggelar RUPS ilegal pada 14 September 2022. Selain itu, Helmut cs mengklaim sebagai wakil dari PT APMR. Ada tiga agenda dari RUPS ilegal ini, yakni Agenda perubahan organ perseroan, peningkatan modal ditempatkan dan disetor, perubahan susunan pemegang saham.

Apakah Hemult cs tidak tahu soal keputusan BANI No 43006/I/ARB-BANI/2020 tertanggal 24 Mei 2021? Menurut Mahar, sangat kecil kemungkinannnya. “Tidak mungkinlah tidak tahu. Mereka termasuk notaris kan mudah mendapatkan akses pengurus baru PT CLM mapun PT APMR dari Ditjen AHU. Saya kira, mereka pastilah tahu,” ungkapnya.

Hasil RUPS dari Helmut cs ini didaftarkan ke Notaris Febrian, sehingga keluar akta No 09 Tanggal 14 September 2022. Di mana, pemegang saham dari RUPS ilegal ini merubah komposisi pemilik saham PT CLM. Yakni, PT APMR susut menjadi 23 persen, Isrullah Achmad 4 persen, PT Lampia Sejahtera Bersama 4 persen, PT Nikel Lampia Makmur 34,5 persen dan PT Lampia Citra Investama 34,5 persen.

Kata Mahar, keputusan RUPS CLM versi Helmut tidak pernah ditandatangani pengurus PT APMR selaku induk usaha, sesuai Akta APMR No 06 tanggal 13 September 2022. Selain itu, pemegang saham PT CLM, Isrullah Achmad tidak pernah hadir dan menandatangi hasil keputusan RUPS PT CLM versi Helmut yang digelar pada Rabu, 14 September 2022. “Artinya, akta CLM No 9 Tanggal 14 September 2022 jelas-jelas ilegal dan melawan hukum,” pungkasnya.

Idrus Marham Mundur

Dalam RUPS ilegal PT CLM yang dimotori Helmut Hermawan cs, melahirkan akta No 9 Tanggal 14 September 2022, ada kejadian menarik. Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Idrus Marham mengundurkan diri dari jabatan komisaris utama PT CLM versi Helmut.

Dalam salinan akta yang didapatkan Inilah.com, halaman 7 menyatakan bahwa Idrus Marham yang juga kader Partai Golkar itu, telah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan komisaris CLM. Selanjutnya diputuskan Yos A Mulyani sebagai penggantinya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button