News

Anwar Usman Pimpin MK Lagi, Diduga karena Statusnya sebagai Adik Ipar Jokowi

Terpilihnya Anwar Usman untuk kembali duduk di kursi Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) rupanya sudah diprediksi oleh anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Menurutnya wajar bila Anwar kembali terpilih mengingat statusnya sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Nasir meyakini pengaruh istana turut berkontribusi atas kemenangan Anwar, meskipun pihak istana sudah membantah telah mengintervensi. “Saya sudah menduga bahwa pak Arif itu pasti kalah, meskipun satu suara dengan pak Anwar. Meskipun mungkin istana mengatakan kami tidak intervensi, kami tidak ikut campur. Saya punya firasat bahwa faktoristana juga mempengaruhi,” ujarnya di Jakarta, dikutip Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut dikatakan, sejatinya tidak ada yang salah dengan status Anwar sebagai adik ipar Presiden Jokowi. Namun, tak bisa dipungkiri ada kekhawatiran masyarakat terkait potensi konflik kepentingan dari terpilihnya Anwar.

“Dan tentu saja kekhawatiran orang terkait adanya conflict of interest itu tidak bisa juga dihalangi, sebab ke depan kan ada putusan-putusan terkait pilpres dan pilkada,” jelas dia.

Ia berharap Anwar dapat tetap tegak lurus sesuai konstitusi yang ada. Sebagai mitra kerja, Nasir berpesan agar Anwar menunjukkan kinerjanya secara maksimal agar persepsi yang kadung terbenam di benak masyarakat terpatahkan.

“Kami berharap agar terpilihnya kembali Pak Anwar jadi ketua MK itu bukan hanya karena faktor dia bagian dari orang istana. Artinya tetap berpegang teguh dengan nilai yang ada dalam konstitusi, meskipun dia adik iparnya presiden. Tapi sekali lagi saya katakan tidak bisa kemudian kita halangi orang untuk menilai bahwa terpilihnya kembali Pak Anwar itu, karena kedekatan atau dia sudah menjadi bagian dari keluarga presiden itu sendiri,” pungkas Nasir.

Diketahui, Anwar Usman kembali terpilih menjabat sebagai Ketua MK periode 2023-2028 pada Rabu (15/3/2023) kemarin. Proses terpilihnya Anwar juga memiliki drama di dalamnya pada saat pemungutan suara dengan metode voting.

Ia dan calon Ketua MK Arief Hidayat sempat memiliki perolehan yang sama selama dua kali pemungutan suara. Pada pemungutan suara ketiga, Anwar mendapatkan lima suara dan Arief dengan empat suara. “Dengan pemilihan Ketua MK masa jabatan 2023-2028, maka selesai sudah agenda rapat pleno,” jelas Anwar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

Pengucapan sumpah dirinya sebagai Ketua MK dan Wakil Ketua MK Saldi Isra akan dilakukan pada Senin (20/3/2023) mendatang. “Rapat pleno khusus MK dengan agenda pengucapan sumpah Ketua MK masa jabatan 2023-2028, sekaligus dengan Wakil Ketua MK akan diselenggarakan pada Senin, 20 Maret 2023, pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno MK,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button