News

Terbitkan SPDP, Bareskrim Jadikan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Bareskrim, Senin (3/7/2023), status Panji Gumilang naik menjadi tersangka.

Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Djuhandhani mengatakan, dari hasil gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023), penyidik kembali menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) tentang berita bohong.

“Kedua perkara dijadikan satu berkas perkara,” kata Djuhandhani.

Pada perkara ini, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi terkait pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Laporan pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Laporan kedua, dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan Agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Juni 2023, dengan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button