News

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tersangka KPK, Jejaknya Terkuak Usai Pamer Kemewahan

Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto disebut sudah menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan informasi yang dihimpun inilah.com, KPK menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tak menampik penetapan tersangka itu meski masih enggan menjelaskan secara gamblang. Dia mengakui proses penyelidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eko Darmanto memang sudah tuntas dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami sampaikan proses penyelidikan sekali lagi udah selesai,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).

Sejauh ini, kata Ali menjelaskan, sudah 17 orang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. Para saksi ini berasal dari sejumlah wilayah yaitu Jakarta, Surabaya, Pasuruan, Malang.

“Termasuk kami sudah koordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kemudian juga dengan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi di KPK,” ujar Ali memaparkan.

Ali menunggu seluruh pihak untuk bersabar menunggu penetapan tersangka resmi Eko Darmanto.

Sosok Eko Darmanto menuai sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahan di media sosial. Pria paruh baya ini terlihat berfoto di depan pesawat terbang dan motor gede (moge).

Pada Maret 2023, Tim Direktorat LKHPN KPK mengklarifikasi harta kekayaan Eko Darmanto yang dinilai janggal.

KPK kemudian menyebut LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. Dengan kata lain, harta atau utang meningkat signifikan tidak sesuai dengan profil jabatan.

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Eko terungkap punya utang Rp9.018.740.000.

“Hasilnya yang paling penting adalah LHKPN beliau (Eko Darmanto) masuk kategori outlier karena utangnya yang besar Rp9 miliar,” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Eko sendiri sudah dicopot dari posisinya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menyatakan, Eko mengakui tidak melaporkan harta kekayaan sepenuhnya dalam LHKPN.

“DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan hasil yang bersangkutan mengakui tidak melaporkan sepenuhnya harta kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut, ED (Eko Darmanto) dicopot dari jabatannya,” kata Awan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button