News

Polri Akan Panggil PPATK Terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri bakal mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pempinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Bareskrim Polri dalam hal ini Dittipideksus akan meminta keterangan dari ahli PPATK, ahli korporasi dan ahli lainnya minggu ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, melalui keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Tidak hanya itu, kata Ramadhan, Dittipideksus akan meminta keterangan beberapa saksi lainnya terkait kasus ini. Namun Polri belum mau merincikan nama-nama saksi dan jadwal pemanggilan tersebut.

Ramadhan menjelaskan, perkara TPPU Panji ini bermula dari laporan hasil analisa (LHA) PPATK yang diberikan ke Polri.

“Yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi, dan penggelapan,” tambah Ramadhana.

Sebagai informasi, PPATK telah memblokir 289 rekening yang berkaitan dengan Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun. Sebaganyak 256 rekening atas nama Panji, sementara 33 rekening atas nama institusi.

Hal ini sama seperti yang pernah disampaikan oleh oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal aliran dana di Ponpes Al Zaytun.

Selain itu, Bareskrim juga masih mengusut kasus dugaan tindak pidana dilakukan Panji Gumilang diantaranya dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, penyebaran berita bohong (hoax). Kasus terbaru adalah dugaan penyelewengan zakat dan infaq.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button