Market

Bikin Melotot, KPK Pamerkan TPPU Lukas Mencapai Rp81,6 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pamerkan duit sitaan dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, senilai Rp81,6 miliar. Berbentuk rupiah dan mata uang asing.

“Uang senilai Rp81.628.693.000, Ada juga senilai 5.100 dolar AS, dan 26.300 dolar Singapura,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2023).

Uang tersebut, diduga KPK diperoleh Lukas dari hasil tindak pidana korupsi, yakni hadiah atau gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya.

Selain itu, kata Alex, sapaan akrab Alexander Marwata, KPK menyita sejumlah aset bernilai ekonomi tinggi terkait TPPU Lukas. Yakni, satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar, tanah seluas 1.525 meter-persegi, serta bangunan di Jayapura senilai Rp40 miliar.

Ditambah lagi, sebidang tanah berikut rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5,3 miliar; tanah seluas 682 meter-persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682 juta; tanah seluas 862 meter-persegi beserta bangunan di Kota Bogor senilai Rp4,3 miliar; tanah seluas 2.199 meter-persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp1 miliar; tanah seluas 2.000 meter-persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp1 miliar.

Tidak berhenti di situ, KPK juga menyita aset Lukas berupa satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510 juta; satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp700 juta; rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp184 juta; Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di Koya Koso (Abepura) senilai Rp47,6 juta; SHM tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB yang rencananya untuk Rumah Makan di Koya Koso (Abepura) senilai Rp2,7 miliar; dua buah emas batangan senilai Rp1,7 miliar.

Ada lagi, empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41 juta; sebuah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34 juta; 12 cincin emas bermata batu; satu cincin emas tidak bermata; dua cincin berwarna silver emas putih; biji emas dalam sebuah tumbler.

Sedangkan kendaraan roda empat yang disita adalah mobil Honda HR-V senilai Rp385 juta; mobil Toyota Alphard senilai Rp700 juta; mobil Toyota Raize senilai Rp230 juta; Mobil Toyota Fortuner senilai Rp516 juta; dan mobil Honda Civic senilai Rp364 juta.

“Aset-aset tersebut diduga diperoleh Tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta Tindak Pidana korupsi lainnya,” tutup Alex.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button