News

Sepanjang 2023, Kerugian Negara dari Sejumlah Kasus Korupsi di Kejagung Capai Rp152,2 Triliun

Kejaksaan Agung RI menyatakan hingga semester pertama tahun 2023, bidang pidana khusus (Pidsus) telah menangani perkara dengan kerugian negara sebesar Rp152,2 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, mengatakan, nilai tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah perkara yang ditangani Bidang Pidsus tahun lalu hingga saat ini.

“Total kerugian negara yang berhasil ditangani Rp152,247 triliun dan 61.948.551 dollar Amerika Serikat,” kata Ketut,dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/7/2023).

Ia menjelaskan, beberapa perkara mega korupsi sedang ditangani jajaran Pidsus Kejaksaan Agung seperti proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp8,32 triliun, korupsi ekspor CPO atau minyak goreng Rp 6,47 triliun.

Kemudian perkara korupsi yang ditangani tahun lalu yang masih dalam proses upaya hukum seperti Duta Palma Grup, Jiwasraya, LPEI dan lainnya.

Ketut juga menyampaikan, Bidang Pidsus Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 3.397 perkara dalam tahap eksekusi, dan 3.923 perkara di tahap penuntutan.

“Juga ada 2.117 perkara telah diselesaikan di tahap penyidikan,” katanya.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu merincikan total kerugian negara yang berhasil di tangani Rp152,24 triliun dan 61.948.551 dollar Amerika Serikat meliputi; pertama, mengembalikan kerugian keuangan negara Rp42,70 triliun, dan 61.948.551 dollar Amerika Serikat.

Kedua, mengembalikan kerugian perekonomian negara Rp109,5 triliun, yang bersumber dari perkara PT AMU, LPEI, Garuda Indonesia, minyak goreng, Duta Palma Grup, Taspen dan BTS 4G Kominfo.

Selanjutnya, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,82 triliun, serta penyelamatan dan pemulihan aset dari tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya Rp1,1 triliun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button