Market

Disetor Google Cs Rp14,57 Triliun, Dompet Sri Mulyani Jadi Agak Tebal

Dalam waktu 4 tahun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meraup pajak digital sebesar Rp14,57 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti menyatakan, dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), terkumpul setoran Rp14,57 triliun.

Rinciannya, sebesar Rp731,4 miliar adalah setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp4,43 triliun setoran 2023.

Saat ini, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN, berjumlah 158 pelaku usaha. Masih sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu. “Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama Agustus 2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru,” kata Dwi, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Dwi mengatakan, pemerintah pada Agustus 2023, hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc.

Adapun, untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 60/PMK.03/2022.

Berdasarkan beleid itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen, atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, Dwi menambahkan, untuk terus menciptakan keadilan tersebut, pemerintah masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

“Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun, atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan,” kata dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button