News

Untuk Jaga Wibawa MK, Imbauan agar Anwar Usman Mundur Terus Mengalir

Imbauan agar hakim konstitusi Anwar Usman mengundurkan diri sebagai hakim terus mengalir. Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) Jeirry Sumampow menyarankan hakim konstitusi Anwar Usman mengundurkan diri karena telah melakukan pelanggaran berat kode etik perilaku hakim.

“Dalam kerangka pikir seperti itu dan demi menyelamatkan kehormatan dan kewibawaan serta kepercayaan publik terhadap MK, maka sebaiknya Bapak Anwar Usman mengundurkan diri dari keanggotaan Hakim MK yang terhormat,” ujar Jeirry dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/11/2023)

Menurut Jeirry, meski putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tersebut tak bisa membatalkan Putusan MK Nomor 90, fakta bahwa terjadi pelanggaran etik berat merupakan soal yang sangat serius.

Ia menilai, putusan MKMK secara langsung menunjukkan kepada publik bahwa dalam proses pengambilan putusan Nomor 90 tersebut terjadi tindakan yang tidak benar dan tidak terpuji serta terjadi pelanggaran etik berat.

“Ada ‘persekongkolan jahat’ antara beberapa hakim MK dalam memutuskan kasus tersebut. Dengan demikian, maka Putusan 90 itu cacat secara etik. Dan dengan demikian maka pencalonan Gibran Rakabumi Raka, juga tidak etis atau cacat moral karena persyaratan terkait seusia diambil lewat sebuah proses pengadilan yang tak bermoral dan beretika,” tutur Jeirry.

Dia menekankan bahwa ada masalah etik moral yang sangat serius terkait dengan pencalonan Gibran sebagai bakal calon wakil presiden dari Prabowo Subianto. “Jadi secara etik moral pencalonan Gibran Rakabumi Raka mestinya batal,” tuturnya.

Sebelumnya, Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK sudah tepat. Bahkan, Anwar seharusnya legawa untuk tak lagi menjadi hakim MK.

“Mengacu dari putusan MKMK, sudah sepatutnya Anwar Usman mengundurkan diri dari Hakim Konstitusi MK Republik Indonesia,” kata Zainudin dalam keterangan yang diterima inilah.com di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Ia menegaskan bahwa muruah MK tetap terjaga apabila Anwar Usman mengundurkan diri dari posisi hakim.

Adapun Bacawapres Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan bila Anwar Usman mengundurkan diri dari hakim maka akan beri dampak positif bagi yang bersangkutan.

“(Terkait Anwar harus mundur tidaknya), saya tidak boleh ngomong harus ini, harus itu, tapi kita lihat saja putusannya. Kalau Pak Anwar mengundurkan diri itu wise, tapi secara aturan tidak mewajibkan,” kata Cak Imin di kediamannya di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).

Sedangkan Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Ismail Hasani menilai dengan dijatuhkannya pelanggaran berat oleh MKMK terhadap Anwar Usman, maka sudah seharusnya ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut mengundurkan diri sebagai hakim MK.

“Untuk memulihkan marwah mahkamah, Setara Institute mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya, sebagai Hakim MK sehingga tidak lagi membebani mahkamah,” kata Ismail dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Sebagaimana diketahui, MKMK memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim Konstitusi, Anwar Usman. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menuturkan, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik hakim menyangkut putusan MK mengenai syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim Terlapor, Anwar Usman,” kata Jimly di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button