News

Dua Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Saling Lempar Senyum di PN Jaksel

Kamis, 27 Okt 2022 – 10:37 WIB

1666838799445 - inilah.com

Tangkapan layar suasana persidangan dua terdakwa perkara merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Pasar Minggu, Jaksel, Kamis (27/10/2022). (Foto: Inilah.com/ Safarian Shah).

Dua mantan anak buah Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan terkait status terdakwa mereka dalam kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022).

Sidang keduanya dengan agenda pemeriksaan saksi digabung. Pasalnya, saksi yang dihadirkan dalam sidang Hendra dan Agus Nurpatria sama.

Terpantau, Hendra dan Agus kompak mengenakan kemeja hitam dan duduk berdampingan di hadapan majelis hakim. Mereka sempat saling melempar senyum saat hendak di kursinya masing-masing.

Diketahui, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, total ada 10 orang yang akan bersaksi dalam persidangan.

“Untuk saksi rencananya ada 10 orang,” kata Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat

Sepuluh saksi tersebut adalah Seno Soekarto (Ketua RT), Abdul Zapar (Satpam Duren Tiga), Marzuki (Satpam Duren Tiga), Tjong Djiu Fung alias Afung (pemilik usaha CCTV), Supriyadi (buruh harian lepas).

Selanjutnya, Aditya Cahya (anggota Polri), Tomser Christian (anggota Polri), Munafri Bahtiar (anggota Polri), Arie Cahya Nugraha/Acay (anggota Polri), dan Ariyanto (PLH Divisi Propam Polri).

Pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri. Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keeempat orang ini adalah Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button