Kanal

Kolaborasi, Bea Cukai Kembali Tindak Ribuan Gram Narkotika

Menjalankan fungsi pengawasan (community protector), Bea Cukai kembali berhasil mencegah peredaran berbagai jenis narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP). Penindakan berhasil dilakukan Bea Cukai melalui sinergi dengan pihak-pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri di beberapa wilayah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menegaskan bahwa pihaknya terus berkonsentrasi terkait pencegahan peredaran barang terlarang di Indonesia. “Ini dibuktikan dengan berbagai penindakan NPP di berbagai wilayah yang kami lakukan bersama aparat penegak hukum (APH) lain,” imbuhnya.

Di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Malang bekerja sama dengan BNN Kota Malang berhasil melakukan penindakan terhadap 3.500 gram narkotika golongan I jenis ganja modus barang kiriman (23/6/2023). Diketahui barang terlarang tersebut dikirim dari wilayah Sumatera melalui jasa ekspedisi di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Terkait kronologinya, Encep menjelaskan bahwa Bea Cukai Malang mendapatkan informasi pengiriman ganja tersebut dan segera melakukan pemantauan. Setelah mengetahui posisi barang, Bea Cukai Malang pun melakukan koordinasi dengan BNN Kota Malang yang kemudian bersama-sama melakukan pemeriksaan atas barang kiriman tersebut.

“Barang terlarang tersebut berhasil kami amankan dan telah diserahterimakan kepada BNN Kota Malang segera ditindaklanjuti dengan melakukan control delivery kepada penerima barang. Pelaku pun terbukti melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Encep.

Sementara di wilayah Riau, Bea Cukai Bengkalis turut hadir dalam konferensi pers penindakan Narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi oleh Polres Bengkalis (26/6/2023). Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa berhasil dilakukan penrindakan terhadap 10 kg sabu-sabu dan 17.817 butir pil ekstasi.

“Semoga kolaborasi dan sinergi antarinstansi terus terjalin dengan baik, dan bersama berupaya dalam melawan peredaran narkotika,” pungkas Encep.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button