News

Tim Pembela Prabowo-Gibran Optimistis MK Tolak Permohonan Gugatan Sengketa Pilpres


Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak segala permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024.

Hal itu Ia sampaikan usai menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK sebagai pihak terkait.

“Kami berkeyakinan kami dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon dan kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Dia menambahkan pihaknya sudah siap membantah segala dalil-dalil yang disampaikan kubu lawan pada sidang MK besok, Kamis (28/3/2024) yang dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban pihak terkait.

“Pada prinsipnya kami mengatakan bahwa narasi yang dikemukakan lebih banyak merupakan satu pandangan satu pendapat mengutip banyak pandangan ahli dari buku yang tentu akan kami jawab dan akan kami counter oleh ahli yang akan kami hadirkan dalam persidangan-persidangan berikut,” jelas Yusril.

Sebagai informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button