News

Daftarkan 582 Bacaleg, Partai Garuda Patok Target Muluk

Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) tak segan mematok target muluk atau tinggi dalam Pemilu 2024. Target ini terkait upaya menembus ambang batas parlemen 4 persen bermodalkan bakal calon legislatif (bacaleg) berusia muda.

“Alhamdulillah caleg kita didominasi dengan caleg-caleg muda dan tokoh muda di daerah,” kata Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana saat mendaftarkan bacaleg di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).

Dia mengeklaim, para bacaleg Partai Garuda unggul di daerahnya masing-masing. Dengan begitu, Ridha optimistis bisa menembus ambang batas parlemen.

“Kita justru mau melahirkan public figure baru dan tokoh-tokoh baru. Saya pastikan Garuda akan melahirkan tokoh tersebut,” ujar Ridha.

Lebih lanjut, adik mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria itu mengemukakan, partai yang dipimpinnya mendaftarkan 582 bacaleg. Syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen pundi sebut sudah terpenuhi.

“Alhamdulillah partai Garuda memiliki 100 persen, jadi dari 582 kursi, kita penuhi semua, Caleg penuh. (Soal) keterwakilan perempuan, (sesuai) peraturan itu kan 30 persen ya, kita hampir 40 persen,” tutur Ridha.

Dia menegaskan, Partai Garuda memprioritaskan tokoh-tokoh baru yang berasal dari tokoh muda, perguruan tinggi, alumni-alumni maupun para aktivis.

Diketahui, Garuda menjadi partai keenam yang mendaftarkan bacaleg DPR RI ke KPU RI. Sebelumnya sudah ada lima partai politik yang mendaftarkan bacaleg ke KPU RI yaitu PKS, Partai Hanura, PDIP, Partai NasDem, dan Partai Ummat.

Bermula dari PKN

Partai Garuda dideklarasikan 16 April 2015. Partai ini awalnya bernama Partai Kerakyatan Nasional (PKN) yang didirikan 30 November 2007 oleh mantan Menteri Penerangan yang juga eks Ketua Umum Partai Golkar, Harmoko. Namun, PKN gagal mengikuti Pemilu 2009 lantaran tak lolos verifikasi administrasi KPU.

Pada 2015, PKN menggelar kongres dan memutuskan mengubah nama menjadi Partai Garuda. Setelah melalui berbagai prosedur, Partai Garuda mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pemilu 2019. Namun, mereka kembali dinyatakan tak lolos syarat administrasi. Partai Ini lalu menggugat KPU melalui Bawaslu. Selanjutnya, partai tersebut memenangkan gugatan dan lanjut ke tahapan verifikasi faktual. Partai Garuda pun menjadi peserta Pemilu 2019 kendati gagal lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button