Market

Tuntut Upah Layak, Ribuan Buruh Kepung Kantor Pj Gubernur Jateng

Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (28/11/2023). Mereka menuntut upah layak.

FKSPN yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), berasal dari Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Kendal, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Jepara, Magelang, Pekalongan dan Purbalingga.

Mungkin anda suka

Ketua FKPN Jateng, Nanang Setyono menjelaskan, buruh menolak diterbitkannya surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang mengacu formulasi PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Di mana, nilai UMP 2024 menjadi Rp2.036.947,00 atau hanya naik 4,02 persen dibandingkan UMP 2024. Keputusan itu ditetapkan pada 21 Novermber lalu.

“Adanya kenaikan tersebut masih jauh dari nilai survey Kebutuhan Hidup Lavak (KHL) pada tahun ini, hal ini telah memicu keresahan dan kekecewaan dari pekerja/buruh di Jawa Tengah,” kata Nanang, dikutip dari InilahJateng, Selasa (28/11/2023).

Nanang membeberkan, terdapat 3 tuntutan utama dalam aksi unjuk rasa ini antara lain yang pertama menolak PP No 51 tentang perubahan No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan menolak dijadikan dasar dalam penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten di Tahun 2024.

Kedua, meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana berani membuat terobosan upah layak dengan mengabaikan PP51 di 35 Kota atau Kabupaten di Jateng dengan menggunakam formulasi hasil survei KHL 2023, inflasi dan prediksi pertumbuhan ekonomi.

“Dan yang terakhir yakni menetapkan besaran upah pekerja atau buruh dengan masa kerja diatas 1 Tahun yang nilainya lebih tinggi dari UMK 2024, serta menetapkan besaran nilai struktur dan skala upah yang dimasukan dalam surat keputusan Gubernur Jateng,” kata Nanang.

Dengan adanya tuntutan tersebut, ia berharap akan akan menghasilkan nilai upah minimum yang layak dan ideal terhadap para pekerja di wilayah Jateng.

“Kenaikan UMK 2024 tentunya akan mampu menutup kebutuhan hidup buruh, serta dapat meningkatkan produktifitas dan daya beli masyarakat, dan tentunya juga akan meningkatkan perekonomian di Jawa Tengah,” pungkasnya. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button