News

KPK Tangkap dan Bawa Kristian ke Jakarta, Pemberi Suap Gubernur Malut


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap pihak swasta bernama Kristian Wuisan (KW).  Kristian merupakan tersangka pemberi suap kepada Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Pemprov Malut.

“Penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (23/12) bertempat di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Minggu (24/12/2023).

Ali menerangkan selama proses penangkapan lembaga antirasuah dibantu dari Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara. “Berikutnya Tersangka dimaksud, diamankan di Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan,” ucapnya menambahkan.

Setelah pemeriksaan pendahuluan, KPK mengangkut Kristian dari Maluku Utara ke Jakarta melalui penerbangan jalur udara (24/11). Untuk, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK (KPK), Jakarta Selatan. “Sudah sampai Jakarta tadi jam 10.00 WIB dan telah berada di gedung merah putih KPK,” tandas Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejak 18-19 Desember 2023 di daerah Jakarta dan Malut. Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya. Serta, uang 752 juta turun diamankan dalam giat KPK tersebut.

Sebagai bukti permulaan, Abdul Gani Kasuba menerima suap mencapai Rp 2,2 dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek beraroma rasuah di Malut yang nilai kontraknya sebesar Rp 500 miliar. Uang haram ini pun turut diterima sejumlah anak buah Abdul Gani Kasuba di Pemprov Malut.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Adapun pihak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yaitu,  Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) dan Kepala BPPB Ridwan Arsan (RA).

Sedangkan pihak ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (SW). Serta Kadis Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI).  Keenam tersangka tersebut di kerangkeng di Rutan KPK pada Rabu (20/12/2023) pekan lalu.

Saat ini, Kristian masih dalam proses pemeriksaan intensif dan  setelahnya akan dijebloskan ke Rutan KPK menyusul Abdul Gani Kasuba Cs.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button