News

Ray Rangkuti: Ancaman Bawaslu Pidanakan KPU hanya Gertak Sambal

Hubungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah memanas, hingga membuat Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengancam mempidanakan KPU.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti meyakini ancaman tersebut hanya gertak sambal. Ia mengklaim Bawaslu tidak akan berani melakukan pemidanaan terhadap KPU sebab mereka tidak akan berani.

“Saya tanyakan lagi ya Bawaslu berani apa nggak atau hanya gertak sambal? Asas praduga saya ini hanya gertak sambal,” kata Ray saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Ia yakin Bawaslu tidak akan berani mempidanakan KPU dengan alasan karena dua hal. Yang pertama karena penyelenggaraan pemilu masih dalam tahap awal pencalonan anggota legislatif dan kedua karena Bawaslu dan KPU sama-sama petugas Komisi II DPR RI.

Ray menyebut Bawaslu tidak akan melakukan tindakan tersebut jika tidak mendapat restu dari Komisi II. Ia bahkan menegaskan Bawaslu mungkin saja mundur dari ancaman ini jika mereka tidak mendapatkan persetujuan dari Komisi II.

“Kalau Komisi II nggak memberi sinyal mereka merestui langkah Bawaslu ini, Bawaslu nya juga akan mundur. Kenapa karena Bawaslu dan KPU ini petugas Komisi II. Makanya tergantung di Komisi II,” jelas Ray.

Namun Ray menyarankan Bawaslu untuk melaporkan tindakan KPU ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terlebih dahulu sebelum berani melaporkan ke aparat penegak hukum. “Bawa aja dulu ke sidang DKPP, berani apa nggak. Makanya jangankan ke polisi, ke DKPP aja saya yakin mereka nggak akan bawa kasus ini,” ujar Ray.

Sebelumnya diketahui Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja tak bisa menahan emosinya, lantaran anak buahnya selalu dirintangi oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat sedang melakukan pengawasan. Bawaslu ancam pidanakan KPU.

Ada dua kejadian yang membuatnya naik darah. Pertama ketika petugas Bawaslu dihalang-halangi dalam mengecek dokumen-dokumen bakal calon legislatif (bacaleg). Saat pengecekkan, KPU hanya memberi waktu 15 menit untuk memeriksa dokumen seperti ijazah atau curriculum vitae (CV) dan tidak diperkenankan untuk difoto atau dibawa sebagai alat bukti.

Kejadian lainnya, insiden pengusiran terhadap petugas Bawaslu yang sedang mengawasi proses pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2024. Pelaku pengusiran adalah petugas KPU. Menurut Bagja, peristiwa itu terjadi di dua kabupaten dalam satu provinsi yang sama ketika sedang berlangsung tahapan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) beberapa waktu lalu. “Kami protes ketika mengawasi DPS, ada pengawas yang disuruh keluar. Apa-apaan!” kata Bagja geram.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button