News

Bawaslu Tak Berdaya Atasi Bendera Parpol Bertebaran di Ruang Publik

Jumat, 17 Feb 2023 – 23:25 WIB

Img 4613 - inilah.com

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (17/2/2023). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah)

Bendera partai politik (parpol) kerap bertebaran di ruang publik atau tempat umum meski saat ini belum memasuki masa kampanye pemilu.

Meski begitu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak berdaya mengatasi bendera partai politik (parpol) yang kerap bertebaran di ruang publik. Padahal, saat ini belum memasuki masa kampanye pemilu.

“Kita juga tidak bisa melarang bendera partai, karena sudah dari dulu ada,” kata Ketua Umum Bawaslu, Rahmat Bagja dalam diskusi di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (17/2/2023).

Bagja menjelaskan, langkah yang tidak boleh dilakukan partai politik sebelum masa kampanye yaitu menggunakan alat peraga bukan di internal partai. Hal ini seperti adanya logo dan nomor parpol. Contoh lainnya yaitu foto sampai ajakan untuk memilih calon dari parpol tertentu.

“Baliho silakan, tapi tidak boleh mengajak, nomor urut doang kan boleh. Logo partai ya boleh, kalau semua keempat ini digabungkan baru tidak boleh,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU RI berpandangan lain dengan menilai bendera dengan logo partai yang dipasang tidak dalam kawasan internal partai merupakan tindakan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, bendera parpol hanya boleh dipasang di internal partai selama belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button