News

Pengakuan Alex Tirta Tak Logis, SAKSI Yakin Safe House Filri Bahuri Bentuk Gratifikasi

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah meragukan kesaksian pengusaha hiburan Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta soal rumah di Jalan Kertanegara No 46 Jakarta yang diduga digunakan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai “safe house”.

“Sangat tidak logis (pernyataan Alex Tirta) untuk seorang ketua KPK mengeluarkan uang sebesar (Rp650 juta) untuk safe house,” ujar Castro biasa Herdiansyah dipanggil, ketika dihubungi wartawan, Kamis (2/11/2023).

Ketua harian PBSI Alex Tirta dalam pengakuannya, menyebut Firli Bahuri menyewa rumah tersebut sebesar Rp650 juta setahun. Uang itu diterima Alex yang kemudian diteruskan kepada pemilik rumah.

Berkaca dari pengakuan Alex itu, Castro justru meyakini telah terjadi tindak pidana gratifikasi dalam perkara sewa menyewa ini.

“Kuat dugaan safe house itu adalah bentuk pemberian alias gratifikasi. Dan tidak tertutup kemungkinan gratifikasi ini berumber dari pihak yang berperkara di KPK,” kata Castro

Oleh karenanya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri mesti mendalami betul temuan ini. Sebab menurut Castro, perkara ini bisa menjadi delik baru dalam perkara yang kini membelit Firli Bahuri.

Penyidik, dikatakan Castro, jangan menelan bulat-bulat pengakuan Alex Tirta soal praktek sewa menyewa tersebut.

“Kan harus dijelaskan asal usul biaya sewa 650 itu. Kalau dari Alex, berarti benar itu gratifikasi. Logikanya, buat ketua KPK menerima biaya sewa safe house dari Alex? Kan biaya sewa itu termasuk gratifikasi dalam UU tipikor,” kata Castro.

Seperti diberitakan, Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap siapa pemilik rumah kertanegara nomor 46 yang telah digeledah pihaknya dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ade Safri menyatakan, pemilik rumah itu sesorang berinisial ‘E’ yang kemudian menyewakan rumahnya ke Ketua Harian PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.

“Pemilik rumah Kartanegara no 46 adalah E. Dan yang menyewa rumah Kartanegara no 46 dari E adalah Alex Tirta,” ujar Ade saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Selain Ketua PBSI, Alex Tirta diketahui merupakan seorang pengusaha hiburan tanah air. Alex pernah dikaitkan dengan kepemilikan Hotel Alexis yang ditutup karena tak dapat izin perpanjangan usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta tertanggal 27 Oktober 2017. Selain Hotel Alexis, usaha-usaha yang diduga dimiliki Alex Tirta di antaranya Colosseum, 1001 hotel, Emperium, Play Club, Tease Club, Zen, hingga Club 36.

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai terdapat sejumlah pelanggaran UU Tipikor yang dilakukan Firli dan Alex Tirta dalam perkara sewa menyewa rumah yang pernah diakui SYL sebagai tempat pertemuannya dengan Firli.

“Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan Pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia (Alex Tirta) akan menyewakan rumah tersebut?” kata Kurnia, kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Pelanggaran yang diduga dilakukan keduanya, mulai dari pelanggaran pasal gratifiksi hingga penyuapan. “Jika diperhatikan, delik gratifikasi, suap maupun pemerasan memiliki kesamaan dalam hal penjatuhan hukuman, yakni seumur hidup penjara,” ucap Kurnia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button