News

Bareskrim Garap 40 Saksi dan 17 Ahli untuk Jerat Panji Gumilang Tersangka

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggarap alias memeriksa 40 saksi untuk menetapkan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

“Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani menjelaskan, selain pemeriksaan saksi dan saksi ahli, pihaknya juga mengantongi tiga alat bukti kuat menyangkut penetapan tersangka Panji Gumilang.

“Penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti yang baik itu alat bukti elektronik keterangan maupun ahli jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” jelas dia.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang berlangsung Selasa malam.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Djuhandhani menegaskan.

Panji dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana paling tinggi 10 tahun bui alias penjara. Pasal tersebut yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Imformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Kemudian, Panji juga dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button