Market

Enak Betul ASN, Sri Mulyani Bagi-bagi Mobil Listrik Rp1 Miliar dan Motor Rp28 Juta

Hanya satu kata, enak betul aparatur sipil negara (ASN). Tertarik mobil listrik, negara siapkan yang mewah. Harganya hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp966 juta. Sedangkan motor listrik disiapkan yang harganya Rp28 juta.

Padahal, dana sebesar itu, akan lebih berguna untuk membantu rakyat miskin, membangun gedung sekolah yang hampir roboh, atau rumah sakit di daerah terpencil.

Adanya rencana bagi-bagi mobil dan motor listrik untuk ASN ini, tersemat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Beleid itu membagi anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik berbasis baterai untuk PNS eselon I dan II.

Di mana, Sri Mulyani menganggarkan dana Rp966 juta untuk mobil listrik ASN, sedangkan motor listrik dipatok Rp28 juta per unit.

Khusus mobil listrik itu, dibangi dua. Untuk pejabat eselon I, disediakan mobil listrik mewah seharga Rp966 juta. Sedangkan eselon II disiapkan mobil lsitrik seharga Rp746 juta. Angka itu belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi daya. “Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya,” tulis PMK 49/2023, dikutip Jumat (12/5/2023).

Sri Mulyani mengatakan, pengadaan mobil dan motor listrik ini, harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Selain itu, standar barang dan kebutuhan pengadaan kendaraan. mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Sementara, biaya pengadaan motor listrik adalah Rp28 juta per unit. Sedangkan untuk kendaraan listrik operasional kantor, ditetapkan harganya Rp430 juta per unit.

Selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik PNS. Ani menganggarkan biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara sebesar Rp14,84 juta.

Di lain sisi, biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I sebesar Rp11,10 juta per tahun dan pejabat eselon II di angka Rp10,99 juta per tahun. Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional dianggarkan Rp10,46 juta per tahun dan motor listrik sebesar Rp3,2 juta per tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button