News

Meski Kantongi Fatwa MUI dan Uji Labfor, Bareskrim Belum Bisa Pastikan Gelar Perkara Kasus Panji Gumilang

Bareskrim Polri telah mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) sebagai bukti kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin (18 Juli 2023). Itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil labfor juga baru kita dapatkan,” ujar Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (21/7/2023).

Namun demikian Djuhandhani belum bisa memastikan kapan gelar perkara penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan. Ia beralasan, masih menyelidiki keterangan dari beberapa saksi ahli.

“Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6/2023).

Terkait tindak lanjut laporan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada saksi pelapor dan meminta keterangan ahli untuk pendalaman laporan.

Selain saksi ahli, penyidik juga bakal meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Adapun laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button