News

Tak Ada Penyekatan di Jakarta Saat Natal dan Tahun Baru

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya sudah menyiapkan kebijakan saat libur Natal dan Tahun Baru, termasuk tidak mendirikan pos pelayanan sebagai ganti dari pos penyekatan.

Dia mengatakan pos pelayanan itu dibuat bersama oleh Pemprov DKI, Dishub DKI, dan Polda Metro Jaya. Namun, dia belum merinci detail dari kegiatan pos pelayanan saat Natal dan Tahun Baru tersebut.

“Insya Allah tidak ada penyekatan, namun nanti akan didirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh Pemprov DKI, oleh Dishub, oleh Polda Metro dan instansi terkait ya,” kata Riza di Jakarta, Minggu (12/12/2021).

Dia menambahkan, Pemprov DKI tidak akan memberlakukan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) saat libur Natal dan Tahun Baru.

“Insya Allah mudah-mudahan tidak ada SIKM, nanti kita tunggu saja ya kebijakannya,” ujar Riza.

Terkait penerapan ganjil-genap, kata Riza, dirinya belum bisa menyampaikan karena masih dalam pembahasan kebijakan.

“Iya nanti kita tunggu kebijakannya. Segera kami sampaikan, namun yang bisa kami sampaikan tidak ada penyekatan. Yang ada akan dibangun pos-pos pelayanan,” tuturnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang pergantian tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ikhsan Suryakusumah

Emancipate yourselves from mental slavery, none but ourselves can free our minds...
Back to top button