News

Tak Mau Disebut Alibi, Ini Pembelaan KPU Soal Akses Data Bacaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tuduhan Bawaslu soal alasannya menutup dokumen bakal caleg sebagai alibi semata. Hal ini disampaikan KPU dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Bahwa dengan demikian tidaklah benar jika para teradu anggap melakukan pembatasan para pengadu ihwal data dan dokumen Bakal calon anggota DPR dan DPRD,” kata Hasyim saat membacakan jawaban teradu di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Menurut Hasyim, semestinya para pengadu dalam hal ini Bawaslu memahami langkah-langkah para teradu dalam konteks menjalankan prinsip kehati-hatian dalam rangka menjaga data dan dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD dalam kerangka yuridis.

Baca Juga:

Sidang DKPP, KPU Tegaskan Tak Batasi Akses Silon ke Bawaslu

“Hal itu sebagaimana telah diatur dalam pasal 17 huruf g dan h undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah KPU sampaikan melalui surat Radu nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 18 Juli 2023 perihal akses pengawasan pencalonan anggota DPR dan DPRD,” lanjut dia.

“Kebijakan yang dimaksud juga berlaku pada pemilu 2019 Ketika saya sebagai teradu juga menjadi bagian dari anggota KPU untuk menyelenggarakan pemilu 2019,” sambung Hasyim.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menanggapi alasan KPU yang beralibi menjaga data pribadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sehingga membatasi akses Bawaslu terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca Juga:

Sidang DKPP soal Akses Silon Ditunda hingga 13 September

Lolly menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengirimkan surat kepada KPU sebanyak tiga kali untuk membuka akses Silon. Namun, KPU disebut tetap berpendirian untuk membatasi akses data dan dokumen persyaratan secara menyeluruh pada Silon kepada Bawaslu.

KPU beralaskan bahwa data dan dokumen tersebut memuat informasi rahasia dengan menggunakan dasar UU Nomor 14 Tahun 2008. Lolly menilai alibi yang disampaikan KPU melalui surat balasan dengan Nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023 itu tidak beralasan menurut hukum.

Sebagai informasi, DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu mengenai terbatasnya akses Silon. Selain itu, KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu.

Baca Juga:

Usai Deklarasi Anies-Cak Imin, Golkar Jatim Makin Solid untuk Menangkan Prabowo

Dalam sidang tersebut, seluruh komisioner KPU nampak hadir mulai dari Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari beserta anggota. Sedangkan Bawaslu, hanya ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan anggotanya Totok Hariyono juga Lolly Suhenty.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button