Market

Tak Serius Bangun Smelter Manyar, BPK: Freeport Harus Bayar Denda Rp7,53 Triliun

Di tengah ngebetnya PT Freeport Indonesia (PTFI/Freeport) memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK), BPK membuka ‘borok’ perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini.

Berdasarkan laporan pemeriksaan semester I-2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terungkap, Freeprot menganggung denda administratif akibat keterlambatan membangun smelter. Dendanya tak main-main senilai US$501,94 juta. Atau setara Rp7,53 triliun dengan asumsi kurs Rp15.000/US$.

Angka ini berasal dari realisasi ekspor Freeport selama periode keterlambatan pembangunan smelter, sebelum perpanjangan izin ekspor berlaku pada tengah tahun ini. “Hal ini mengakibatkan negara berpotensi tidak segera memperoleh penerimaan denda administatif dari PTFI sebesar 501,94 juta dolar AS,” dikutip dari  laporan BPK, Rabu (6/12/2023).

Denda itu berdasar pada perhitungan realisasi kemajuan fisik fasilitas pemurnian Freeport yang tidak sesuai dengan ketentuan. Di mana, kemajuan pembangunan smelter tembaga di Manyar, Gresik, Jawa Timur, tidak sesuai ekspektasi.

Keterlambatan pembangunan ini, menyebabkan PTFI mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat tembaga hingga 2024, yang seharusnya disetop pada pertengahan 2023.

BPK menemukan, laporan hasil verifikasi kemajuan fisik selama 6 bulanan, sebelum adanya perubahan rencana pembangunan tidak menggunakan kurva ‘S’ awal sebagai dasar verifikasi kemajuan fisik.

Hasil perhitungan persentase kemajuan fisik dibandingkan dengan rencana kumulatif menggunakan kurva ‘S’ awal menunjukkan kemajuan yang dicapai Freeport tidak mencapai 90 persen. “Sehingga memenuhi kriteria untuk dikenakan denda administratif atas keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam,” tulis laporan itu. 

Selanjutnya, auditor pelat merah ini, menyarankan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, segera menetapkan kebijakan mengenai kejelasan formula perhitungan denda keterlambatan smelter Freeport. Dan, Freeport segera membayar denda tersebut.

Sebelumnya, Presiden Direktur  PTFI, Tony Wenas menerangkan, berdasarkan IUPK, pemerintah mengharuskan proyek smelter tembaga rampung selama 5 tahun sejak IUPK diberikan. Yakni hingga 21 Desember 2023.

Tony menyebutkan, Freeport mengajukan perubahan kurva-S kepada Kementerian ESDM, karena proyek smelter terlambat akibat pandemi COVID-19. “Kami mengajukan kurva-S yang baru ini, yaitu sampai dengan akhir 2023 konstruksi fisik selesai, kemudian 2024 mulai bisa produksi dan selanjutnya ramp up,” ujar Tony.

Dia bilang, kemajuan proyek smelter Manyar sampai akhir Januari 2023, secara kumulatif yaitu kemajuan fisik sebesar 54 persen. Capaian ini, dinilainya telah melampaui rencana kurva-S yang telah disetujui pemerintah sebelumnya yakni 52,9 persen sampai Januari 2023.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button