News

Tambang Andesit Biang Kerok Tragedi Wadas, Menteri ESDM Akui Ilegal

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui, tambang andesit yang memantik tragedi kemanusiaan di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, tidak berizin (IUP) alias ilegal.

Dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Kamis (17/2/2022), Menteri Arifin mengakui bahwa pembukaan tambang andesit di Desa Wadas, tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Dia beralasan, kegiatan tambang andesit tersebut digunakan sebagai bahan baku pembangunan infrastruktur yang masuk Program Strategis Nasional (PSN). “Jadi, sebetulnya, izin itu diberikan kepada Kementerian PUPR dalam hal ini tujuannya untuk pembangunan Bendungan Bener. Dan, ini memang masuk dalam program rencana PSN dan diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ujar Menteri Arifin.

Dia menegaskan, pengambilan material tambang berupa batuan andesit, semata-mata untuk pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, sehingga tidak diperjualbelikan. “Untuk kepentingan nasional, material batu dari quarry yang ada di desa wada dari jenis andesit hanya untuk material proyek tidak untuk dikomersialkan,” ucap dia.

Menteri Arifin menyarankan, Kementerian PUPR sebagai pelaksana pembangunan harus melakukan sosialisasi kepada warga Desa Wadas. Agar, proses eksekusi lahan tambang batu andesit tidak menimbulkan kegaduhan. “Jadi, mengenai eksekusinya perlu mendapat perhatian sehingga tidak terjadi protesnya yang resesif, jadi tidak ada didirikan izin pertambangan,” kata Menteri Arifin.

Sebelumnya, Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menyatakan, perusahaan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dalam melakukan kegiatan pertambangan.

Hal ini berlaku untuk seluruh perusahaan pertambangan, termasuk pertambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Redi menjelaskan, meski material penambangan itu untuk umum atau demi pembangunan infrastruktur negara, perusahaan tetap harus memiliki IUP. “Dalam Pasal 2 ayat 1 huruf d PP Nomor 96/2021, andesit masuk ke dalam komoditas batuan. Pengusahaannya baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan sendiri tetap memerlukan perizinan sektor minerba,” ujar Redi saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).

Dia melanjutkan, ketentuan bebas IUP dalam kegiatan pertambangan untuk pembangunan infrastruktur juga tidak dibenarkan dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). “Dalam UU Minerba tidak diatur perbedaan kegiatan usaha pertambangan untuk kepentingan sendiri atau kepentingan pihak lain. Apapun aktivitas pertambangan atas komoditas tambang di wilayah pertambangan wajib mendapatkan perizinan berusaha sektor minerba,” ucap dia.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button