News

Terdakwa Perintangan Kasus Brigadir J Akan Dengar ‘Serangan Balik’ Jaksa Hari Ini

Enam terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan mendengarkan replik atau tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Sidang hari ini akan digelar untuk keenam terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin.

“Senin 6 Februari 2023, (agenda) Replik dari penuntut umum,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto dalam keterangannya, Minggu (5/2/2023).

Djuyamto menyebutkan, keenam terdakwa akan disidangkan di dua ruang berbeda karena susunan majelis hakim dari keenam terdakwa yang juga berbeda.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda di kedua ruang sidang itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan denda.

Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dan Rp10 juta subsider tiga bulan penjara karena bersikap terus terang dan menyesali perbuatannya selama sidang berjalan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar terap ditahan,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Lebih lanjut, terdakwa Irfan Widyanto juga dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara karena pernah meraih penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademi Politik terbaik pada 2010 sehingga diharapkan bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Kemudian, terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

Di sisi lain, mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria dituntut lebih berat, yaitu hukuman pidana tiga tahun penjara. Keduanya juga harus membayar denda Rp20 juta subsider tiga tahun penjara.

Pada pleidoinya, keenam terdakwa meminta majelis hakim agar mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah sehingga bisa dibebaskan dari segala tuntutan dan tahanan.

Jaksa menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button