News

KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Pemanggilan Dito sebagai saksi ini, merupakan yang terbaru setelah penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata saat menggeledah kediamannya.

“Penyidik KPK telah menjadwalkan kembali pada hari Kamis 6 April 2023,” kata Ali saat memberikan keterangan kepada tim awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

KPK mengancam akan melakukan penjemputan paksa apabila Dito mangkir kembali dari panggilan pemeriksaan KPK.”Kami mengingatkan untuk kooperatif hadir dalam penyidikan. KPK juga dapat menjemput paksa jika kembali mangkir dari panggilan KPK,” tegas Ali.

Sebelumnya Tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah pribadi Dito. Tim penyidik KPK menemukan 15 senjata api (senpi) yang kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri.

“Sembilan ini tidak ada dokumennya, yang lain ada suratnya dan terdaftar resmi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut ialah Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, serta senapan angin Walther.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button