News

Tolak Laporan Kasus Rocky Gerung, Bareskrim Minta Klarifikasi Jokowi Diikutsertakan

Sekjen Bara JP, Relly Reagen menyatakan laporan pihaknya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan pengamat politik Rocky gerung ditolak Bareskrim Polri.

Padahal menurut Relly, pihaknya sudah menyertakan beberapa alat bukti dalam laporan yang diserahkan ke bagian pengaduan masyarakat Bareskrim Polri tersebut.

“Bukti videonya udah kami serahkan, kami sertakan yaitu kanal youtube Refly Harun,” ujar Relly Reagen, dikutip Selasa (1/8/2023).

Relly mengatakan, laporan tersebut ditolak lantaran pihak Bareskrim minta diikutsertakan klarifikasi dari Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang dirugikan dari ucapan Rocky Gerung.

“Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari bapak Presiden selaku orang yang merasa di rugikan,” kata Relly

Relly mengatakan, berkas laporan itu saat ini masih tertahan dibagian Pengaduan Masyarakt (dumas).

“Kemungkiann besar ditingkatkan menjadi laporan bila mereka penyidik telah menyambangi pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami,” kata Relly.

Sementara itu, pelaporan terhadap Rocky Gerung juga disampaikan relawan Jokowi di Polda Metro Jaya. Bedanya laporan tersebut bukan berlandaskan pencemaran nama baik, namun terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Rocky Gerung.

Laporan ke Polda tersebut disampaikan Relawan Indonesia Bersatu kepada Rocky Gerung dan Refly Harun.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button