News

Hancurnya Kerajaan Sambo dan Runtuhnya Wibawa Polri Akibat Hasrat Individu

Selasa, 23 Agu 2022 – 06:58 WIB

Irjen Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi. (Foto: dok. Instagram)

Irjen Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi. (Foto: dok. Instagram)

Terbongkarnya perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang di antaranya melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan telah bergulir sejak 11 Augustus lalu.

Pembunuhan sadis yang pada akhirnya menjerat Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi sebagai tersangka itu juga menyeret puluhan polisi dalam pusaran kasus yang menggegerkan publik ini.

Seiring perkembangan penyidikan, saat ini jumlah anggota Polri yang diperiksa bertambah 20 orang, dari sebelumnya 63 orang. Deretan polisi yang tersangkut kasus Ferdy Sambo itu dari mulai pangkat terendah hinga jenderal.

Berdasarkan keterangan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, sedikitnya  terdapat 83 polisi telah diperiksa secara khusus dan 35 orang di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus. Mereka diduga kuat terlibat dalam skenario menutup-nutupi dan menghalangi penyidikan kasus ini sejak awal.

Berhasil dibongkarnya kasus pembunuhan tersebut oleh media ke publik, dalam perkembangannya juga berhasil menguak berbagai kebobrokan Ferdy Sambo, dari mulai penyelewengan penanganan kasus perjudian, dugaan suap hingga tindak pidana pencucian uang. Jumlahnya fantastis.

Menurut sumber Inilah.com, uang haram yang “dimainkan” Ferdy Sambo selama menjabat sebagai Kepala Satgasus Merah Putih mencapai ratusan miliar rupiah per bulan. Totalnya, bisa mencapai puluhan triliun rupiah selama menjadi Kasatgasus Merah Putih.

Menariknya, baru belakangan ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melancarkan serangan secara masif terhadap berbagai praktik perjudian di berbagai daerah, termasuk menindak polisi-polisi yang menjadi beking judi dan usaha ilegal lainnya.

Namun, terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir J yang belakangan ikut menguak kasus-kasus besar di tubuh Polri itu masih menyisakan tanda tanya besar di masyarakat. Motif pembunuhan sadis dan berencana yang didalangi Ferdy Sambo dan istrinya itu belum diungkap Kapolri secara terang benderang ke publik.

Menko Polhukam Mahfud Md yang juga menjabat Ketua Kompolnas beberapa waktu lalu menyebut motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J hanya bisa didengar orang dewasa. “Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. Kan sudah banyak di tengah masyarakat,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam.

Pernyataan Mahfud itu juga memantik reaksi kalangan politisi Senayan saat rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin (22/8/2022). Namun, Mahfud yang dicecar soal motif Ferdy Sambo menembak Brigadir J tetap enggan membuka motif yang disebutnya hanya bisa didengar orang dewasa atau berusia 18 tahun ke atas itu.

“Apa sih yang Pak Mahfud sampaikan tentang menjijikkan lah, atau hanya orang dewasa lah yang mendengar informasi ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Menurut sumber Inilah.com, kata menjijikkan yang digambarkan Mahfud itu adalah hubungan tabu sesama jenis yang lebih populer dengan istilah (LGBT— termasuk bisexual).

Deretan kasus Ferdy Sambo kini telah menghancurkan bermacam kejahatan yang ditutupi rapat-rapat oleh dirinya bersama kelompoknya di institusi Polri selama ini. Marwah lembaga tersebut tercoreng. Wibawa dan kehormatan Polri ikut runtuh di mata masyakarat.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyebut tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri hanya mencapai 28 persen dengan adanya perkara besar Ferdy Sambo. “Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri turun drastis,” ujar Edi, Minggu (21/8/2022).

Kini, publik hanya bisa menunggu akhir dari babak demi babak drama Ferdy Sambo ini. Lantas, bagaimanakah hukuman dari segala perbuatan nista, keji, dan penuh tipu muslihat yang dilakukan Ferdy Sambo –yang semua itu terbongkar berawal dari skandal cinta terlarang di antara mereka? Apakah bakal dijatuhi hukuman mati seperti yang diancaman pidananya ada di Pasal 340 KUHP? Hakim lah nanti yang bakal mengadili.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button