News

TNI Bakal Cek Kejiwaan Trio Oknum Personel Pembunuh Dua Sejoli

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo memastikan bakal memeriksa kejiwaan trio oknum personel TNI AD membuang jasad sejoli Handi Saputra dan Salsabila.

Sebab dalam proses penyidikan, tim pemeriksa menemukan bukti bahwa tindakan oknum TNI AD ini sudah di luar batas perikemanusiaan.

“Ini dimaksudkan untuk sebagai bahan evaluasi atau masukan bagi organisasi Angkatan Darat. Untuk mengantisipasi di masa depan,” kata Chandra di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Kamis (6/1/2022).

Ketiga pelaku, yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A ingin menghilangkan barang bukti terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mereka bertiga.

“Namun, ini berlanjut menjadi sebuah tindak pidana yang di luar batas atau di luar perikemanusiaan. Ini yang terjadi pada saat itu,” tegasnya.

Chandra pun mengaku bersyukur lantaran Puspom AD maupun penyidik dapat menangani kasus ini dengan baik. Ia mengungkapkan, pihaknya juga telah melimpahkan kasus tersebut kepada pihak Oditurat Militer II Jakarta untuk diproses hukum lebih lanjut.

Panglima TNI Jendral Andika Perkasa juga telah memerintahkan jajarannya agar ketiga pelaku mendapat hukuman setimpal. Bahkan, Andika menyebut, tiga anggota TNI AD itu terancam pidana penjara seumur hidup.

“Jadi kalau dipelajari pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” kata Andika dalam keterangannya, Sabtu (25/12/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button