News

Tok! Ricky Rizal Dihukum 13 Tahun Bui

Majelis hakim memvonis terdakwa Ricky Rizal hukuman pidana 13 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun,”kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Dengan begitu, majelis hakim menyatakan Ricky Rizal secara sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hukuman itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara delapan tahun.

Dalam pertimbangannya majelis hakim meyakini ada unsur kesengajaan. Yang pertama saat Ricky mengamankan senjata Brigadir J tapi tidak mengambil pisau Kuat Ma’ruf. Selain itu, meski tidak ikut menembak, namun Ricky tetap bantu pembunuhan dengan cara memanggil Brigadir J, sesuai perintah Ferdy Sambo.

Ricky dinilai bersama Kuat turut bantu menghalangi Brigadir J dengan berdiri di lapisan kedua untuk menutup jalan keluar bagi korban. Pada kesempatan itu, terjadi penembakan.

“Tidak lain dan tak bukan bahwa terdakwa telah berkehendak serta mengetahui sekaligus tunjukkan adanya kesengajaan, khususnya sebagai maksud hilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46,” jelas Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak, Selasa (14/2/2023).

Sebelumnya, majelis hakim telah menyatakan tersangka Kuat Ma’ruf bersalah dan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Sopir pribadi Ferdy Sambo itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka lainnya, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah dalam perkara ini memutuskan vonis hukuman mati. Sedangkan, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman pidana penjara 20 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button