News

Eks Komisioner KPU Sebut Revisi PKPU 10/2023 Bisa Dilakukan asal Ada Niat

Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU masih punya banyak waktu untuk melakukan revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023) tentang keterwakilan perempuan, meski pun dirinya bersama koalisi masyarakat peduli keterwakilan perempuan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA).

Dia juga menegaskan revisi PKPU tersebut juga tidak akan mengganggu tahapan pemilu yang sedang berjalan saat ini, yakni masa verifikasi bakal calon legislatif (bacaleg). “Prosesnya ini (JR) akan 30 hari ya, dan menurut saya itu tidak ada masalah,” ujarnya di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Ia turut menyinggung bahwa dalam PKPU pun diberi ruang perubahan untuk urutan, nama calon, daerah pemilihan, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Maka, sambung dia, revisi untuk Pasal 8 Ayat 2 dalam PKPU 10/2023, semestinya juga bisa dilakukan.

“Jadi, ruang itu masih besar. Tidak bisa juga kita terima kalau ini jadi alasan. Berubah sistem (pemilu) pun kabarnya masih ada ruang kok. Mereka (KPU) ngaku begitu kan? Masa ini yang lebih kecil, ini yang dikatakan tidak ada ruangnya,” tegas dia.

Diketahui, Koalisi organisasi dan masyarakat sipil, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, mengajukan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (5/6/2023).

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadil Ramadhanil mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membohongi publik karena tak kunjung merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023) soal keterwakilan perempuan di Pemilu 2024.

Menurut Fadil, KPU telah disetir oleh DPR karena, pada rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu memutus untuk PKPU 10/2023 dipertahankan tak perlu ada revisi. Atas dasar itu, Fadil bersama para koalisi masyarakat peduli perempuan mengajukan gugatan uji metari atau judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA).

“Karena KPU-nya tunduk kepada DPR, maka untuk memastikan kerangka hukum pemilu tetap konstitusional tetap sesuai dengan prinsip pemilu luberjurdil maka kami melakukan uji materi ke MA,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat (2) setelah menggelar forum tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5/2023) malam.

Akan tetapi, Komisi II DPR memutuskan agar KPU tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Dengan demikian, artinya usulan revisi PKPU 10/2023 ditolak.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR yang diikuti oleh KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Lebih lanjut Doli menegaskan, PKPU 10/2023 sejalan dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan menurutnya, keterwakilan perempuan minimal 30 persen sudah dipenuhi seluruh partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg).

Dia menjelaskan, berdasarkan data yang diterima Komisi II DPR, total keterwakilan perempuan capai 37,6 persen. “Data dari teman-teman komisioner saya total jumlah bakal calon legislatif mewakili perempuan jumlahnya 37,6 persen jadi sudah jauh di atas 30 persen,” imbuhnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button