News

Polda Metro Terbitkan Red Notice Dalang TPPO Miss Huang

Polda Metro meminta interpol untuk menerbitkan red notice terhadap buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja, yang berada diluar negeri.

“DPO (Daftar Pencarian Orang) kita ajukan red notice melalui interpol,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Mungkin anda suka

Lebih lanjut, Hengki mengatakan pihaknya menerbitkan DPO atas nama Miss Huang. Diketahui, Miss Huang berperan mengatur segala hal transplantasi ginjal di Kamboja. Namun, Hengki mengaku sedikit kesulitan untuk menangkap DPO tersebut Kamboja lantaran terganjal aturan. Sehingga, Hengki mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak berwenang di Kamboja.

“Kemudian untuk perkembangan yang luar negeri, kami intens berkoordinasi, berkomunikasi dengan (Divisi) Hubinter (Polri) dan langsung ke atase pertahanan Kamboja, karena disana belum ada kepolisian, jadi sangat dibackup oleh atase pertahanan Kamboja berkoordinasi intensif,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja. Sembilan orang merupakan sindikat, satu orang sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja, sedangkan 2 orang tersangka dari oknum instansi Polri dan Imigrasi.

Diketahui, mulanya polisi mengungkapkan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi menjual ginjal korbannya ke Kamboja. Adapun korbannya mencapai 122 orang.

Ke-12 tersangka itu masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian ada satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan serta seorang pegawai imigrasi berinisial AH alias A. Untuk Aipda M dijerat Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice / perintangan penyidikan).

Kemudian, untuk pegawai imigrasi berinisial AH alias A disangkakan Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button