News

Tuntutan Mati Terhadap Heru Hidayat Merupakan Abuse Of Power

Langkah Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Agung menuntut Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat dengan hukuman mati dianggap berlebihan.

“Tuntutan Mati jelas adalah tuntutan yang menyalahi aturan. Sebab hukuman mati dalam UU Tipikor diatur dalam Pasal 2 ayat (2), sedangkan dalam Dakwaan Bapak Heru Hidayat, JPU tidak menyertakan Pasal 2 ayat(2) UU Tipikor dalam Dakwaannya,” kata kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk usai sidang, Senin (6/12/2021).

Dalam Dakwaannya, JPU mendakwa Heru Hidayat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.”Sehingga bagaimana mungkin JPU menuntut Heru Hidayat diluar Pasal yang ada di dakwaan. Tuntutan diluar dakwaan ini kan jelas tidak sesuai aturan, berlebihan, dan diluar wewenang JPU atau bisa dianggap abuse of power,” tegas Kresna.

Selain itu, dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dan penjelasannya tentang keadaan tertentu dalam penerapan hukuman mati syaratnya adalah ketika negara dalam keadaan bencana alam, krisis moneter, dan pengulangan tindak pidana.

“Dimana dalam perkara Heru Hidayat, syarat dan kondisi tersebut tidak ada. Dari awal Surat Dakwaan tentunya JPU sudah menyadari tidak mungkin menerapkan pasal 2 ayat (2) ini kepada Heru Hidayat, makanya JPU tidak menyertakan Pasal 2 ayat (2) UU tipikor ke dalam Dakwaannya, kenapa sekarang tiba-tiba dalam tuntutannya malah menuntut mati,” bebernya.

Alasan JPU bahwa ini adalah merupakan pengulangan tindak pidana adalah tidak benar. Dalam KUHP, pengertian dari pengulangan tindak pidana, orangnya harus dihukum dulu, baru kemudian melakukan tindak pidana.

“Sedangkan dalam perkara ini, jelas tempus perkara Asabri yang didakwakan JPU adalah 2012-2019, sebelum Heru Hidayat dihukum kasus AJS, sehingga jelas ini bukan pengulangan tindak pidana,” tegasnya.

Dari fakta persidangan selama ini, tidak ada bukti yang menyatakan Heru Hidayat menerima aliran uang Rp12 Triliun lebih yang dituduhkan JPU. Heru juga tidak terbukti memberikan sesuatu apapun kepada pejabat Asabri. Selain itu unsur kerugian negara juga tidak terbukti karena sampai saat ini Asabri masih memiliki saham-saham dan Unit Penyertaan dalam Reksadana serta BPK tidak pernah menghitung keuntungan yang pernah diperoleh Asabri dalam penjualan saham periode 2012-2019.

“Kita di pengadilan ini kan untuk menegakkan hukum dan mencari Keadilan, bukan untuk mencari nama atau membuat sensasi. Tentunya Tuntutan yang diluar dakwaan ini sudah mencederai rasa keadilan dalam perkara ini, khususnya untuk Heru Hidayat,” tandasnya.

Heru meyakini dan berharap Majelis Hakim Yang Mulia tidak akan bertindak seperti JPU dalam membuat Putusan yang diluar Dakwaaan. Sebab dalam KUHAP jelas diatur Majelis Hakim dalam membuat Putusan adalah berdasarkan Dakwaan, yaitu dakwaan terbukti atau tidak terbukti.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button