Market

UMP Jabar Hanya Naik 3,57 Persen, Bey Klaim Sudah Serap Aspirasi Buruh

Tahun depan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat ditetapkan Rp2.057.495. Atau hanya naik 3,57 persen ketimbang UMP Jabar 2023. Jauh dari tuntutan kenaikan upah dari kaum buruh sebesar 15 persen.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin mengatakan, dasar perhitungan UMP pada 2024, mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Yang mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha, maupun serikat pekerja.

“Kami Pemprov sudah mendengar aspirasi yang masuk, kami juga telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen,” kata Bey di Bandung, Selasa (21/11/2023).

Bagaimana dengan desakan buruh agar UMP naik 15 persen?  Bey mengatakan, Pemprov Jabar mengambil keputusan setelah mendengar berbagai aspirasi. Termasuk dari pekerja baik melalui unjuk rasa, maupun yang disampaikan lewat dewan pengupahan.

“Kami tetap mengacu pada PP 51 tahun 2023 yang merupakan pegangan kami dan kami yakini sudah mengakomodir semua kepentingan,” ucapnya.

Terkait dengan kemungkinan terjadinya penolakan dari kalangan pekerja, Bey mengatakan bahwa dalam kehidupan berdemokrasi, unjuk rasa diperbolehkan namun dia berpesan untuk tetap tertib dan tidak anarkis.

“Saya harap juga tidak sampai ada pemogokan, karena kan aturannya seperti itu harus dilihat juga karena tentunya ini mewakili kepentingan berbagai pihak,” tuturnya.

Sama halnya dengan itu, Bey juga mengatakan bahwa para pengusaha harus mengikuti kebijakan kenaikan upah ini, karena keputusan ini telah disepakati.

“Kalau tidak disetujui kenaikan dari pemerintah, ya ada sanksi. Harusnya tetap dibayarkan, mereka harus sepakat dengan keputusan. Sanksinya memungkinkan pencabutan, dengan ada tahapan mediasi segala macam. Tapi yang jelas kita ingin industri mendukung ekonomi jabar,” ucapnya.

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat, Bey menambahkan akan ditetapkan dan diumumkan maksimal tanggal 30 November 2023. “Tentunya ada kenaikan,” tutur Bey.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menerangkan bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, muncul empat rekomendasi dari berbagai unsur.

Unsur asosiasi pengusaha, kata Teppy, mengusulkan UMP ditetapkan dengan mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 dengan Indeks “alpha” sebesar 0,01.

Unsur Serikat Pekerja (buruh), lanjut dia, menolak PP 51 tahun 2023 sebagai acuan penetapan UMP, dan mengusulkan penggunaan 64 Komponen Hidup Layak (KHL) sehingga mengajukan nilai UMP sebesar Rp4.149.296.

Unsur akademisi, ucap dia, merekomendasikan UMP sesuai dengan PP 51 tahun 2023 karena merupakan hukum positif yang mempunyai kekuatan mengikat.

“Sementara pemerintah mengusulkan menggunakan PP 51 tahun 2023 termasuk formula dengan analisis kuadran dalam penentuan indeks tertentu (alpha),” ucapnya.

Dengan analisis tersebut, ucap Teppy, pemerintah mengusulkan nilai indeks alpha adalah 0,25. Dan dengan melihat inflasi sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,86 persen didapatkan besaran UMP yang jadi putusan gubernur. “Jadi UMP jabar 2024 sebesar Rp2.057.495, naik Rp70.824 atau sebesar 3,57 persen dari tahun 2023,” tuturnya.     

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button