News

Upaya KPK Buru Harun Masiku: Cek Masjid, Gereja hingga Apartemen Negara Tetangga

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku belum membuahkan hasil. Terakhir, KPK di antaranya sempat menerjunkan tim ke sebuah masjid di negara tetangga Indonesia setelah mengantongi informasi soal keberadaan Harun Masiku.

“Terkait dengan saudara HM (Harun Masiku) yang (masuk) DPO (Daftar Pencarian Orang), ini sekitar satu bulan yang lalu, tim kami kirim ke salah satu negara tetangga dan melakukan pengecekan karena memang ada informasi saudara HM itu di sana, ada di masjid, kami sudah cek disana,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Harun diburu lantaran menyandang status tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Keberadaan Harun di masjid negara tetangga itu lantaran ia dikabarkan menjadi marbut atau orang yang mengurus masjid.

Lebih lanjut, ujar Asep, KPK menindaklanjuti setiap informasi mengenai keberadaan Harun Masiku. Menurut dia, selain masjid, KPK juga mengecek gereja dan apartemen tertentu di negara tetangga tersebut.

“Ada juga yang bilang dia itu ada di gereja, kita sudah cek di sana, ada juga yang (bilang) tinggal di apartemen, kami sudah cek ke sana, di satu negara tetangga. Tapi sampai saat ini belum ditemukan,” sambungnya.

KPK sendiri bekerja sama dengan lembaga antikorupsi negara-negara tetangga agar bisa menangkap Harun Masiku dan menyeretnya ke Indonesia.

“Karena memang red notice-nya sudah ada, dan itu juga sudah menjadi DPO juga di negara-negara lain dengan red notice itu ya,” kata Asep.

Soal target, Asep berharap bisa secepatnya memborgol dan memasangkan rompi tahanan kepada Harun Masiku

“Sebetulnya targetnya itu secepatnya, saya tuh pingin kalau ada misalkan ada informasi yang A1, besok kita berangkat gitu,” kata dia.

Buron Tiga Tahun

Terhitung Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka yakni menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap ini dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta.

Sementara Saeful Bahri dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button