News

Polisi Segera Panggil Guru Trading Indra Kenz

Polisi bakal segera panggil guru trading Indra Kenz, Fakarich untuk diperiksa sebagai saksi investasi bodong berkedok binary option Binomo.

“Fakar minggu depan kita sudah panggil,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022) malam.

Whisnu belum menyebut pasti jadwal pemeriksaannya. Dia menyebut ada dugaan Fakarich yang mengajarkan Indra Kenz menghilangkan barang bukti. Salah satunya, memindahkan uang dari satu rekening ke rekening lain.

“Mungkin iya (mengajarkan), kita tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya,” ujar Whisnu.

Sebelumnya, Whisnu menyebut Indra Kenz menghilangkan barang bukti handphone dan laptopnya. Polisi hanya menerima handphone baru yang tidak terdapat bukti apa pun terkait keterlibatan Indra Kenz sebagai affiliator Binomo.

Selain itu, Indra juga menghilangkan barang bukti uang. Dia dengan segera memindahkan uang dari satu rekening ke rekening lain saat hendak disita polisi.

“Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Sudah dipindahin (uangnya),” kata Whisnu.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button